
Serang, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar praktik pungutan liar (pungli) yang telah meresahkan para sopir angkutan barang di kawasan industri Kabupaten Serang. Sebanyak tujuh orang pelaku yang diduga kuat melakukan pungli dengan target sopir truk di Jalan Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, berhasil diringkus oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Banten. Para pelaku dilaporkan mampu meraup keuntungan ilegal hingga mencapai Rp 7 juta setiap harinya dari aktivitas melanggar hukum ini.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten untuk memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang mengganggu keamanan, ketertiban, serta iklim usaha yang kondusif di wilayah hukumnya, khususnya di kawasan-kawasan industri yang menjadi urat nadi perekonomian daerah.
Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan dilakukan dalam beberapa tahap. Setelah mengamankan lima orang pelaku awal, tim Jatanras Polda Banten kembali bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni TI (46) dan SI (44), pada hari Kamis, 8 Mei 2025. Keduanya juga terlibat dalam praktik pungli di kawasan industri yang sama. Beberapa pelaku lain yang telah diidentifikasi sebelumnya berinisial NN (47), IS (40), dan TO (46).
Modus Operandi Tiket Palsu
Para pelaku menjalankan aksi punglinya dengan modus operandi yang terbilang rapi. Mereka menerbitkan dan menggunakan ‘tiket’ yang dibuat seolah-olah resmi sebagai dasar untuk memungut bayaran dari para sopir truk yang melintas atau beraktivitas di Kawasan Industri Pancatama Kibin. Namun, tiket tersebut adalah palsu dan pungutan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Harga ‘tiket’ yang dipatok oleh para pelaku bervariasi, diduga disesuaikan dengan jenis atau ukuran kendaraan angkutan barang yang menjadi target. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan praktik pungli tersebut.
“Polisi menemukan barang bukti berupa uang (tunai hasil pungli) Rp 2.238.000 lebih dan 4 bundel ‘tiket’ yang seolah-olah resmi tapi pungli,” ungkap pejabat kepolisian yang menangani kasus ini. Rincian bundel tiket palsu yang disita meliputi:
- 1 bundel tiket warna Biru senilai @ Rp 25.000
- 1 bundel tiket warna Putih senilai @ Rp 20.000
- 1 bundel tiket warna Kuning senilai @ Rp 10.000
- 1 bundel tiket warna Pink senilai @ Rp 10.000
Dampak Meresahkan dan Kerugian Ekonomi
Praktik pungli yang dijalankan komplotan ini tidak hanya sekadar meresahkan para sopir truk, tetapi juga menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan. Dengan estimasi pendapatan ilegal mencapai Rp 7 juta per hari, praktik ini jelas menambah beban biaya operasional bagi para pengusaha angkutan dan berpotensi mengganggu kelancaran distribusi barang dari dan ke kawasan industri. Iklim investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan bebas dari gangguan premanisme serta pungutan liar semacam ini.
Penindakan tegas oleh Polda Banten ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memutus mata rantai praktik pungli yang telah berlangsung. Sebelumnya, Polres Serang juga telah melakukan operasi serupa dan mengamankan puluhan orang yang diduga melakukan pungli di kawasan industri Serang Timur pada akhir April 2025, menunjukkan bahwa masalah ini memang menjadi perhatian serius aparat keamanan di Banten.
Imbauan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang dan para pelaku usaha di kawasan industri, untuk tidak takut dan tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya praktik pungutan liar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungutan liar dalam bentuk apa pun. Jika menemukan tindakan pungli, segera laporkan kepada kami,” tegas pihak Ditreskrimum Polda Banten.
Kepolisian menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan kepada pelapor. “Kami akan tindak tegas pelakunya,” imbuhnya, menegaskan komitmen Polda Banten untuk menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ketujuh pelaku pungli yang telah ditangkap kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Polda Banten memastikan akan terus melakukan patroli dan operasi untuk memberantas premanisme dan pungli demi menjaga kondusivitas wilayah, terutama di sentra-sentra ekonomi seperti kawasan industri.